JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Roy Suryo, yang selama ini kerap tampil sebagai pihak yang menggulirkan isu tersebut di ruang publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Wakil Sekretaris Jenderal Pasbata, Oki Samatha H Hamdan, menyambut langkah kepolisian tersebut dan menilai para tersangka, termasuk Roy Suryo, memang layak dijerat hukum. Ia mengatakan penyebaran fitnah terkait ijazah Jokowi telah menimbulkan eskalasi narasi liar yang merusak ruang publik serta menyerang sisi kemanusiaan seorang kepala negara
“Fitnah itu sudah melebar ke mana-mana, melampaui batas kewajaran bahkan batas-batas kemanusiaan. Ini bukan lagi kritik, tapi ini serangan terencana untuk merusak martabat Pak Jokowi,” tegas Oki, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai penegakan hukum diperlukan agar ruang digital tidak menjadi tempat subur bagi manipulasi data dan pembusukan karakter. Oki juga menyebut langkah kepolisian menjadi preseden penting dalam melindungi warga dari penggiringan opini hitam berbasis disinformasi.
“Negara tidak boleh membiarkan fitnah dipelihara atas nama kebebasan berekspresi. Jadi sangat pasntas Roy Suryo Cs ini menjadi tersangka,” ujarnya.



