JCCNetwork.id- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diajukan oleh kalangan buruh sebesar 8,5 hingga 10 persen. Luhut menilai usulan tersebut perlu dikaji secara seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Indonesia.
Dalam kegiatan bertajuk “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Jumat (17/10/2025), Luhut mengungkapkan telah memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil jalan tengah dalam menentukan besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta.
Ia menjelaskan, Dewan Ekonomi Nasional telah menyusun formulasi perhitungan UMP 2026 dengan mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL), data inflasi, serta masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha. Formulasi itu, kata Luhut, sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tuturnya.
Luhut menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha. Menurutnya, stabilitas ekonomi dan kepastian bagi investor juga berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan lapangan kerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terhadap rumusan kenaikan UMP 2026 melalui tim khusus di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Tim tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), serta perwakilan buruh dan pengusaha.
“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” imbuhnya dilansir Antara.



