Kejati Lampung Sita Aset Rp38 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djuanedi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tim jaksa penyidik menyita sejumlah aset dari kediaman Arinal dengan nilai total mencapai Rp38 miliar. Barang-barang yang diamankan meliputi tujuh unit mobil berbagai tipe, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.

- Advertisement -

“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” ujar Armen dalam konferensi pers di Gedung Tipidsus Kejati Lampung, Kamis malam, 4 September 2025.

Selain menggeledah rumah Arinal, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Armen menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara korupsi dana PI ini akan segera diumumkan oleh kejaksaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Pertahankan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pengecualian kendaraan listrik berbasis baterai dari pembatasan lalu lintas ganjil genap tetap diberlakukan. Langkah ini ditegaskan sebagai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER