JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu berencana menggali data dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 untuk memperkuat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi dari hasil sidang-sidang Pansus DPR bisa menjadi kunci untuk membandingkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang diperoleh lembaganya.
“Kita akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang Pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami (perkara),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, data dari Pansus DPR akan diuji silang dengan berbagai barang bukti hasil penggeledahan, seperti dokumen, aset, kendaraan, hingga barang bukti elektronik (BBE).
“Di mana dalam rangkaian penggeledahan itu akn penyidik sudah banyak menemukan dokumen, ataupun barang elektronik, tentu nanti akan dibuka informasi yang ada di dalam (barang bukti yang ditemukan),” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, sejumlah kantor agen travel, kantor asosiasi penyelenggara haji, serta rumah dinas ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, data digital, hingga aset kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus.
Yaqut sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025. Namun, penyidik berencana kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan tambahan. Ia juga termasuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai menyimpang dari aturan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian justru dilakukan secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dari kebijakan ini, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke jalur khusus yang dikelola agen travel. KPK menduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah penyelenggara travel untuk meloloskan perubahan porsi tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski penyidikan telah dimulai, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK tahun ini, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan tingginya sensitivitas isu penyelenggaraan ibadah haji di masyarakat.



