JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan negara lebih dari Rp222 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Lisa sangat penting untuk menguatkan bukti yang tengah digali penyidik.
“Pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan, dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Meski belum merinci poin apa saja yang akan ditanyakan, KPK menegaskan fokus penyidikan masih pada penelusuran aliran dana non-budgeter BJB.
“KPK terus mendalami dari dana non-budgeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa, nah itu yang oleh penyidik didalami dari keterangan-keterangan para saksi yang sudah dipanggil,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Antedja Muliatana dan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma dari CKMB dan CKSB.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan iklan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat BJB di Bandung.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengadaan iklan BJB pada periode 2021 hingga 2023. Dari total dana Rp409 miliar yang dialokasikan untuk tayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring, diduga terdapat manipulasi dalam proses penunjukan enam agensi periklanan.
Enam perusahaan yang terlibat tercatat menerima kucuran dana dengan nilai besar, di antaranya PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Menurut KPK, penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, terdapat selisih pembayaran yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp222 miliar.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi baru untuk memperkuat bukti dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.



