Bola Panas Surat Pemakzulan Gibran di Tangan DPR-MPR

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.idIsu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Desakan ini sebelumnya datang dari Forum Purnawirawan TNI yang melayangkan surat kepada DPR RI untuk memproses pemakzulan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

- Advertisement -

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya belum menerima surat resmi terkait permintaan pemakzulan tersebut. Namun, ia menegaskan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme apabila surat itu masuk ke meja pimpinan DPR.

“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.

Diketahui, Tekanan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin deras. Sebuah surat desakan pemakzulan beredar luas, diklaim telah diteken oleh ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel.

- Advertisement -

Dalam dokumen itu, tercatat 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan. Empat nama jenderal senior yang menonjol di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.

Karenanya, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Jagakarsa Tewaskan Satu Orang

JCCNetwork.id- Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di kawasan Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) pagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER