JCCNetwork.id– Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat serta temuan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempat perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan potensi kerusakan ekosistem yang mengancam kelestarian lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta berharap publik tidak lekas puas dan seolah masalah sudah selesai.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana yang terkait dengan proses perizinan tambang tersebut. Proses pendalaman dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.



