JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemindahan kewenangan larangan terbatas (lartas) impor singkong dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan usulan ini untuk memperjelas otoritas pengaturan impor komoditas pangan strategis, seperti singkong dan turunannya.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengaturan mengenai izin impor singkong masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.
“Untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan. Masih di Menko Perekonomian. Jadi yang ngatur impor atau tidak impor singkong, itu bukan Menko Pangan, tapi Menko Ekonomi. Masih di sana tempatnya,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Zulhas menambahkan bahwa pihaknya tengah mengajukan inisiatif agar kewenangan tersebut bisa dialihkan ke Kemendag, khususnya untuk lartas di sektor pangan.
“Kita mau urus usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini. Sekarang masih di Menteri Perekonomian,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan pembatasan impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa Kemendag akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian. Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi,” ujar Isy dilansir siaran pers Kemendag, Sabtu (10/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan lartas akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daerah, serta dinamika perdagangan global.
“Khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan yang semakin dinamis,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa pembahasan lartas impor singkong dan tapioka akan dilakukan saat kondisi ekonomi global menunjukkan stabilitas.
“Kemenko Perekonomian menyampaikan pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik,” tuturnya.
Usulan pembatasan impor ini akan dikaji dalam forum koordinasi lintas kementerian. Keputusan akhir akan dibuat berdasarkan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan sektor pertanian dalam negeri.
“Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan,” tambah Isy.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas pangan lokal, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global.



