Perusahaan Pailit, BPJS Tetap Bayar Manfaat JKP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah secara resmi mengubah aturan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran iuran hingga manfaat yang diterima pekerja.

Dalam aturan terbaru, besaran iuran JKP mengalami perubahan. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Advertisement -

Manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga mengalami perubahan signifikan. Dalam aturan sebelumnya, manfaat diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai dinaikkan menjadi 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, regulasi baru ini menambahkan Pasal 39A yang memberikan perlindungan bagi pekerja dalam kondisi perusahaan mengalami pailit atau tutup. Dalam aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan yang bersangkutan menunggak iuran hingga enam bulan.

- Advertisement -

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lainnya terdapat dalam Pasal 40, yang mengatur tentang kondisi di mana pekerja dapat kehilangan hak atas manfaat JKP. Hak tersebut akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah berharap program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa M2,7 Guncang Selatan Bandung

JCCNetwork.id- Gempa bumi bermagnitudo 2,7 mengguncang wilayah selatan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026) pagi. Guncangan yang terjadi di wilayah daratan tersebut dirasakan oleh...

Semeru Erupsi, Abu Capai 700 Meter

Suahasil Ungkap Dampak Impor Ilegal

Banjir Bandang Terjang Solok

Samba Bersinar, City Menang Telak

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15
Video thumbnail
Hakim MK Sentil Mantan Pejabat Kemenhub soal Pesawat Delay Bisa Telepon Itukan Bapak
08:55
Video thumbnail
Hakim MK Kekhawatiran soal Diskresi Penyidik ​​di KUHAP Baru dan RUU Perampasan Aset Disinggung
10:37
Video thumbnail
Kocak, Maba UMRI Tolak Promosi Anak Mentan Amran, Malah Dipuji Lolos Uji
09:04
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER