Perusahaan Pailit, BPJS Tetap Bayar Manfaat JKP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah secara resmi mengubah aturan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran iuran hingga manfaat yang diterima pekerja.

Dalam aturan terbaru, besaran iuran JKP mengalami perubahan. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Advertisement -

Manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga mengalami perubahan signifikan. Dalam aturan sebelumnya, manfaat diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai dinaikkan menjadi 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, regulasi baru ini menambahkan Pasal 39A yang memberikan perlindungan bagi pekerja dalam kondisi perusahaan mengalami pailit atau tutup. Dalam aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan yang bersangkutan menunggak iuran hingga enam bulan.

- Advertisement -

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lainnya terdapat dalam Pasal 40, yang mengatur tentang kondisi di mana pekerja dapat kehilangan hak atas manfaat JKP. Hak tersebut akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah berharap program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER