Perusahaan Pailit, BPJS Tetap Bayar Manfaat JKP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah secara resmi mengubah aturan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran iuran hingga manfaat yang diterima pekerja.

Dalam aturan terbaru, besaran iuran JKP mengalami perubahan. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Advertisement -

Manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga mengalami perubahan signifikan. Dalam aturan sebelumnya, manfaat diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai dinaikkan menjadi 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, regulasi baru ini menambahkan Pasal 39A yang memberikan perlindungan bagi pekerja dalam kondisi perusahaan mengalami pailit atau tutup. Dalam aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan yang bersangkutan menunggak iuran hingga enam bulan.

- Advertisement -

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lainnya terdapat dalam Pasal 40, yang mengatur tentang kondisi di mana pekerja dapat kehilangan hak atas manfaat JKP. Hak tersebut akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah berharap program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Lantai 12 Hotel Grand Arkenzo Semarang Berhasil Dipadamkan

JCCNetwork.id- Kebakaran melanda lantai 12 Hotel Grand Arkenzo di kawasan Simpang Lima, Semarang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Api sempat terlihat membumbung dari...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Aksi Menggemaskan Anjing Ini Tampil Lihai Bermain Voli Pantai #shotrs #trending
00:38
Video thumbnail
Demi Berobat, Pasien Dibonceng dan Diikat Kain Menuju Fasilitas Kesehatan #shotrs #trending
01:40
Video thumbnail
Momen Tak Terduga Beli Gorengan, Malah Dapat Bonus Tikus #shotrs #trending
00:26
Video thumbnail
Ketika Ibu-Ibu Hadapi ODGJ, Cukup Pakai Peluit dengan Ketenangan #shotrs #trending
00:26
Video thumbnail
Aksi Kompak Parkir Mobil Sampai Dibantu Putar Setir #shotrs #trending
00:48
Video thumbnail
Momen Pertemuan Ibu dan Anak Setelah 9 Tahun Berpisah #shotrs #trending
01:45
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pelapis, Pemain Muda Siap di Panggil Tumnas #shotrs #trending
01:02
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pelapis, Pemain Muda Siap di Panggil Tumnas
02:24
Video thumbnail
Komisi III DPR Minta Jamwas Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Fandi #shotrs #trending
01:41
Video thumbnail
Meski Bisa Dibantu, KDM Pilih Angkat Koper Sendiri Tanpa Merepotkan
00:34
Video thumbnail
20 Tahun Stagnan, Insentif Guru Honorer Baru Naik di Era Prabowo #shotrs #trending
01:33
Video thumbnail
Aksi Pencurian Saat Hujan, Tiga Pria Gasak Kotak Sampah #shotrs #trending
00:24
Video thumbnail
ABK Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR: Jangan-jangan Jaksa Ini Bagian dari Mereka? #shotrs
01:09
Video thumbnail
Detik-Detik HP Raib di Gondol Pencuri di Kios Chicken #shotrs #trending
02:15
Video thumbnail
Aksi Kocak Saat Anak Kecil Adu Mental dengan Ayam #shotrs #trending
00:14
Video thumbnail
Tangis Kapten Sea Dragon Pecah #shotrs #trending
00:59
Video thumbnail
Teddy Luruskan Isu Pendanaan MBG #shotrs #trending
01:48
Video thumbnail
Teddy Luruskan Dana MBG
08:28
Video thumbnail
Detik-Detik Diduga DC Hadang Pengendara di Tengah Jalan #shotrs #trending
02:41
Video thumbnail
Aksi Nyeleneh Bule Mancing di Genangan Banjir di Jalanan #shotrs #trending
00:22

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER