Dirut PT KTM Ditahan, Skandal Impor Gula Makin Terungkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal korupsi impor gula terus bergulir. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), berhasil ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik. Ali merupakan salah satu dari sembilan pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan impor gula yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ali awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/1). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik, yang kemudian memicu pencarian lebih lanjut oleh tim Kejagung.

- Advertisement -

Dalam proses pencarian, penyidik menemukan bahwa Ali tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Ia dikabarkan mengalami cedera akibat terjatuh, sehingga mendapatkan perawatan medis dan observasi hingga 4 Februari 2025.

“Yang bersangkutan sakit karena jatuh dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan dilakukan observasi sampai 4 Februari kemarin,” kata Harli saat konferensi pers di kantor Kejagung.

Setelah masa observasi berakhir, penyidik berkoordinasi dengan pihak RSPAD untuk memindahkan Ali ke RS Adhyaksa guna memastikan kesehatannya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Ali akhirnya ditahan dan langsung digiring ke rumah tahanan.

- Advertisement -

“Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas Harli.

Kasus korupsi perizinan impor gula ini tidak hanya menjerat Ali Sandjaja Boedidarmo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan sembilan pengusaha lainnya, termasuk Ali. Para tersangka yang sudah diamankan antara lain:

  1. Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) – Dirut PT Duta Sugar Internasional (DSI)
  2. TWN – Dirut PT Angels Products
  3. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
  4. HS – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya
  5. IS – Dirut PT Medan Sugar Industry
  6. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
  7. HFH – Dirut PT Berkah Manis Makmur
  8. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Delapan dari sembilan pengusaha tersebut telah lebih dulu ditahan. Ali menjadi yang terakhir dicari oleh penyidik sebelum akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Kejagung mengungkapkan bahwa akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp578.105.411.622,47. Modus yang digunakan para pelaku diduga melibatkan manipulasi perizinan impor, pengaturan kuota impor, hingga penyaluran gula yang tidak sesuai regulasi.

Dengan ditangkapnya Ali, Kejagung semakin mempersempit ruang gerak jaringan mafia impor gula. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih bersembunyi di balik skandal ini.

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejagung tidak main-main dalam memberantas mafia impor yang merugikan negara. Kini, publik menanti langkah Kejagung selanjutnya, apakah kasus ini akan membuka borok lebih besar dalam tata kelola perizinan impor di Indonesia?

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Perluas Program Pilah Sampah

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperluas program pemilahan sampah rumah tangga ke seluruh wilayah administrasi ibu kota. Program tersebut akan resmi dicanangkan pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER