Brigadir AK Terancam Hukuman Mati Setelah Terlibat Kasus Pencurian Mobil dan Pembunuhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Brigadir AK, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, dan seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban tewas. Kedua tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

- Advertisement -

Kasus ini bermula setelah penemuan mayat seorang pria tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat, 6 Desember 2024. Korban yang kemudian diketahui berinisial BA, 32 tahun, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas dengan luka-luka yang diduga akibat tindak kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, dalam keterangan persnya pada Selasa, 17 Desember 2024, menjelaskan bahwa kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana. Mereka dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkas Erlan.

- Advertisement -

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Brigadir AK, yang bertugas di Polresta Palangkaraya, terlibat dalam aksi pencurian mobil yang berujung pada pembunuhan tersebut. Ditreskrimum Polda Kalteng telah memeriksa 13 saksi, termasuk H, yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

AK, yang sebelumnya sudah menjalani sidang etik, kini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia juga ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) di Polda Kalteng. H pun dijebloskan ke penjara setelah menjalani proses pemeriksaan.

Penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam mengenai motif di balik pencurian mobil dan pembunuhan yang mengejutkan ini. Kejelasan mengenai bagaimana kedua tersangka terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini masih terus diselidiki.

Kasus ini semakin mempertegas komitmen Polda Kalteng dalam memberantas tindak pidana yang melibatkan oknum aparat kepolisian, sekaligus menegakkan keadilan bagi korban yang tidak bersalah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gagal Menanjak, Truk Hantam Warung di Bekasi

JCCNetwork.id — Sebuah truk pengangkut ekskavator mengalami kecelakaan di jembatan perbatasan Marunda–Tarum Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu. Kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak akibat membawa muatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER