Belasan Anak Panti Asuhan di Tangerang Dievakuasi, Pemilik Diduga Pelaku Pelecehan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dinas Sosial Kota Tangerang mengevakuasi belasan anak dari Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Banten, setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik yayasan.

Kejadian ini memicu protes keras dari masyarakat dan orang tua yang menuntut keadilan bagi para korban.

- Advertisement -

Penetapan Tersangka

Pada 3 Oktober 2024, beberapa orang tua menyerbu yayasan, menuntut pelaku pelecehan ditangkap dan diadili.

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik dan pengurus panti.

- Advertisement -

Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar (30), pengurus operasional panti, menjadi tersangka utama.

Selain itu, Yandi Supriyadi, salah satu pengasuh panti, juga ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini masih buron.

Polisi telah menyebarkan poster pencarian Yandi Supriyadi, menggambarkan fisiknya sebagai pria berperawakan kurus, tinggi, dan berkulit putih.

Terakhir diketahui, Yandi tinggal di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan pelecehan ini terungkap setelah dua anak melaporkan pengalaman mereka pada bulan Juli.

Setelah proses penyelidikan yang berjalan lambat akibat trauma yang dialami korban, polisi akhirnya mengambil tindakan pada awal Oktober, mengevakuasi anak-anak dari panti.

Menurut laporan, beberapa korban mengalami penganiayaan fisik, dipukul hingga terluka, dan yang lebih parah lagi, mereka menjadi korban pelecehan seksual.

Proses penyelidikan dilakukan dengan hati-hati, melibatkan banyak pihak untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan yang layak serta dukungan psikologis.

Jumlah Korban dan Kondisi Terkini

Sebanyak 12 anak dari Panti Asuhan Darussalam An-Nur telah dievakuasi dan kini berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.

Dari 12 anak tersebut, 6 di antaranya merupakan warga Kota Tangerang, sementara sisanya berasal dari daerah lain.

Dinas Kesehatan telah memastikan bahwa kondisi fisik anak-anak tersebut dalam keadaan sehat, namun pemeriksaan psikologis masih berlangsung.

Berbagai lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turut dilibatkan dalam menangani kasus ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tangerang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban, termasuk memberikan program trauma healing bagi mereka.

Ancaman Hukuman

Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pengejaran buron Yandi Supriyadi serta upaya pemulihan trauma para korban.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum Kasus Dugaan Penipuan

JCCNetwork.id- Vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya. Namun sebelum melapor ke pihak kepolisian,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER