JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang ranah politik Indonesia dengan mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan kelonggaran baru bagi partai politik (parpol) di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, di mana mereka dapat mengusung calon jika memperoleh setidaknya 7,5 persen suara. Perubahan ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi, tetapi juga dipuji oleh para pakar.
Salah satu pakar pemilu terkemuka, Titi Anggraini, dengan antusias menyambut putusan ini melalui akun X resminya pada Selasa, 20 Agustus.
Putusan ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut kini memiliki peluang besar untuk mengusung pasangan calon gubernur (cagub) sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Meskipun sebelumnya parpol lain meninggalkan PDIP dan bergabung dalam koalisi besar, putusan MK ini membuka jalan bagi PDIP untuk tetap berkompetisi secara mandiri. Dengan perolehan 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Hendrar Prihadi.
Titi Anggraini juga menyinggung kemiripan putusan ini dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah syarat usia calon presiden (capres). Putusan tersebut memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut Titi, langkah MK kali ini serupa dalam memberikan akses lebih luas bagi partai politik maupun individu untuk berkompetisi dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah dan nasional.
Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, di mana partai-partai yang memiliki basis suara signifikan namun tidak dominan, tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
Langkah ini tidak hanya memperkaya pilihan politik bagi masyarakat, tetapi juga menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan ruang bagi semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, tanpa terkecuali. MK kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga yang menjaga keadilan dan kesetaraan dalam ranah politik Indonesia.
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.



