Trauma Momen 2019, KPU Buat Metode Panel Pemilu 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merefisi sistem Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara dengan metode dua panel. guna tidak terjadi lagi tragedi yang memakan korban pada pemilu 2019 lalu.

“Kini KPU sedang lakukan perubahan kebijakan pemungutan suara menjadi dua panel bagi, agar pemilu 2024 mendatang, peristiwa yang sama tidak terjadi lagi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (28/4/2023).

- Advertisement -

Idham menyampaikan, akan segera diatur rancangan metode panel dalam PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara hasil revisi, menyangkut waktu pelaksanaan penghitungan suara.

Lanjut Idham, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat di bagi menjadi dua kelompok.

Metode Panel dibagi menjadi dua yaitu yang pertama penugasan menghitung perolehan suara pemilihan presiden sedangkan yang kedua ditugaskan untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

- Advertisement -

Sebelumnya pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan satu cara dalam penghitungan suara. Penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Melalui informasi , KPU juga membatasi usia petugas KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa kematian petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

Idham mengatakan, Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu, menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali.

Ia melanjutkan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU serta masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, aktivis pemilu, dan masyarakat. KPU juga mencermati riset Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengenai usia ideal petugas KPPS,

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17-55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sebagaimana diatur dalam rancang PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

“KPPS akan menyelesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam sejak berakhirnya waktu penghitungan suara, dan kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai. Maka itu KPU hanya membutuhkan petugas renta usia 17-55 tahun agar kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Karhutla Gunung Butak Meluas ke Blitar

JCCNetwork.id- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Butak dan Gunung Kawi, Jawa Timur, meluas hingga wilayah Kabupaten Blitar. Perambatan api ke lereng...

Suahasil Ungkap Dampak Impor Ilegal

Kebakaran Landa Pasar Mobil Kemayoran

Harga iPhone 2027 Berpotensi Naik

LRT Fase 1B Resmi Beroperasi

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15
Video thumbnail
Hakim MK Sentil Mantan Pejabat Kemenhub soal Pesawat Delay Bisa Telepon Itukan Bapak
08:55
Video thumbnail
Hakim MK Kekhawatiran soal Diskresi Penyidik ​​di KUHAP Baru dan RUU Perampasan Aset Disinggung
10:37
Video thumbnail
Kocak, Maba UMRI Tolak Promosi Anak Mentan Amran, Malah Dipuji Lolos Uji
09:04
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER