Trauma Momen 2019, KPU Buat Metode Panel Pemilu 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merefisi sistem Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara dengan metode dua panel. guna tidak terjadi lagi tragedi yang memakan korban pada pemilu 2019 lalu.

“Kini KPU sedang lakukan perubahan kebijakan pemungutan suara menjadi dua panel bagi, agar pemilu 2024 mendatang, peristiwa yang sama tidak terjadi lagi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (28/4/2023).

- Advertisement -

Idham menyampaikan, akan segera diatur rancangan metode panel dalam PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara hasil revisi, menyangkut waktu pelaksanaan penghitungan suara.

Lanjut Idham, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat di bagi menjadi dua kelompok.

Metode Panel dibagi menjadi dua yaitu yang pertama penugasan menghitung perolehan suara pemilihan presiden sedangkan yang kedua ditugaskan untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

- Advertisement -

Sebelumnya pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan satu cara dalam penghitungan suara. Penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Melalui informasi , KPU juga membatasi usia petugas KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa kematian petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

Idham mengatakan, Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu, menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali.

Ia melanjutkan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU serta masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, aktivis pemilu, dan masyarakat. KPU juga mencermati riset Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengenai usia ideal petugas KPPS,

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17-55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sebagaimana diatur dalam rancang PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

“KPPS akan menyelesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam sejak berakhirnya waktu penghitungan suara, dan kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai. Maka itu KPU hanya membutuhkan petugas renta usia 17-55 tahun agar kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

171 Siswa Bogor Diduga Keracunan Makanan MBG

JCCNetwork.id- ​Kasus dugaan keracunan massal yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor terus bertambah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER