JCCNetwork.id-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Kamis. Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling tersebut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.














