JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan resmi KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah Miryam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan putusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024 pencegahan Miryam S Haryani ke luar negeri terhitung sejak 30 juli 2024.
“Berlaku enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Miryam sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (13/8/2024), di mana penyidik mendalami pengetahuannya terkait pengadaan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” ujar Tessa.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Miryam mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (9/8/2024), meskipun ia sudah berstatus sebagai tersangka.
Pada April 2017, Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan telah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, pada 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bersama beberapa pejabat tinggi lainnya.
KPK menduga bahwa Miryam meminta USD 100 ribu kepada Irman, yang saat itu menjabat sebagai Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke sejumlah daerah.
Kasus korupsi e-KTP ini merupakan salah satu kasus besar dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun akibat pembayaran yang melebihi batas harga wajar.
Sehingga mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



