Puan Maharani Desak Satgas Judi Online Tindak Tegas Kasus Perjudian yang Melibatkan Anak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua DPR Puan Maharani mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) untuk memperkuat upaya dalam memerangi judi online, khususnya yang melibatkan anak-anak. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 7 Agustus 2024, Puan menekankan pentingnya tindakan cepat dan efektif agar anak-anak dan remaja tidak semakin terjerumus dalam praktik perjudian daring.

“Satgas Judi Online yang telah dibentuk oleh Pemerintah harus segera melakukan upaya dan langkah konkret agar tidak ada lagi anak-anak dan remaja yang terjerumus judi online,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

- Advertisement -

Puan juga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat guna mengontrol akses ke situs judi online.

“Pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang lebih ketat untuk mengontrol akses ke situs judi online, termasuk memperbarui regulasi yang ada untuk lebih efektif dalam memblokir konten perjudian,” ucap Puan.

Selain itu, Ketua DPP PDIP ini menyoroti kebutuhan mendesak akan program pendidikan yang menekankan bahaya perjudian online bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan psikologis kepada mereka yang telah terjebak dalam perilaku tersebut.

- Advertisement -

“Judi online yang dilakukan anak-anak dan remaja ini dapat memberikan dampak yang berpengaruh terhadap masa depannya, termasuk dapat merusak mental mereka. Pendampingan trauma dan psikologis untuk korban judi online harus disediakan,” ujar Puan.

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan angka yang mencengangkan terkait keterlibatan anak-anak dalam judi online. Sebanyak 197.054 anak dan remaja tercatat terlibat dalam perjudian daring. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan rincian statistik yang mengkhawatirkan.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa terdapat 1.160 anak di bawah usia 11 tahun yang terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar dari lebih dari 22 ribu transaksi. Di usia 11 hingga 16 tahun, terdapat 4.514 anak dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Usia 17-19 tahun mencatatkan angka keterlibatan yang paling tinggi.

“Kemudian usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak angkanya Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Selanjutnya paling banyak banyak adalah usia 17-19 tahun” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.

Angka-angka ini menunjukkan urgensi tindakan yang lebih serius dan sistematis dalam menghadapi masalah perjudian online yang melibatkan anak-anak dan remaja.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Tak Lagi Bergantung Minyak Timur Tengah

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan pasokan minyak mentah nasional tetap aman meskipun dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah terus menjadi perhatian dunia. Kementerian Energi dan Sumber...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER