JCCNetwork.id- Dunia politik Indonesia menghadapi badai besar ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 82 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diduga terlibat dalam praktik judi online. Pengungkapan nama-nama ini diharapkan terjadi dalam beberapa hari ke depan, menunggu laporan resmi dari PPATK kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa proses pengungkapan nama-nama tersebut akan dilakukan oleh MKD.
“Diungkaplah. Nanti MKD yang proses,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa mereka tengah memeriksa kembali data para pejabat yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
“Oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD,” ujar Ivan. Ia menambahkan, laporan resmi akan disampaikan kepada Komisi III dan MKD DPR.
Dalam rapat sebelumnya, Ivan mengungkapkan adanya lebih dari seribu orang yang mencakup anggota DPR RI, DPRD, serta staf kesekjenan yang terlibat dalam transaksi judi online. Total transaksi yang terdeteksi mencapai lebih dari 63 ribu, dengan perputaran dana mencapai Rp25 miliar.
Saat rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa keterlibatan anggota DPR dalam praktik judi online melanggar kode etik dan merupakan tindak pidana.
“Kita minta infonya di DPR ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan Pak,” kata Habiburokhman.



