JCCNetwork.id- Proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka jalan untuk pengusutan terhadap sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pada Rabu (15/5/2026), sang ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
“Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).
Sumedana menjelaskan bahwa salah satu aset yang menjadi target penyidikan adalah kepemilikan pesawat jet pribadi yang dimiliki oleh Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebutkan bahwa dalam proses penelusuran aset, penyidik juga memeriksa perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang dimiliki oleh Harvey Moeis, termasuk dua Ferrari, Mercedes-Benz, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Toyota Vellfire. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti terkait kasus ini.
Dari total 21 tersangka dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening bank, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, alat berat, dan mobil mewah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang telah mengguncang masyarakat.



