JCCNetwork.id- Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membahas kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Komisi X DPR dan Kemendikbudristek dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024.
“Kita akan panggil Kementerian. Kita baru dapat jadwal besok (Kamis),” kata Dede, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dede mengakui bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di PTNBH hingga tiga kali lipat bukanlah keputusan yang menguntungkan bagi mahasiswa. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan kontroversial ini.
“Pertanyaan kita adalah ada apa? Mengapa naik? Jika sejak awal dibuat komitmen bersama orang tua dan mahasiswa bahwa akan ada kenaikan sesuai inflasi dan sebagainya, ini bisa menjadi sebuah hal wajar. Namun inflasi kita naiknya tidak sampai 10%,” kata Dede.
Selain itu, DPR akan meneliti komponen-komponen yang menyebabkan lonjakan biaya tersebut. Hal ini mencakup gaji dosen, fasilitas kampus, dan biaya pendidikan.
“Sejauh mana biaya-biaya itu meningkat? Kita ingin tahu, karena ada beberapa kampus swasta yang memiliki akreditasi sama baiknya dengan perguruan tinggi negeri, ternyata biayanya tidak naik,” tuturnya.
Dede menyatakan bahwa setelah pertemuan dengan Komisi X, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami masalah ini. Ia berharap panja tersebut dapat menciptakan standar pembiayaan UKT yang tidak menimbulkan ketimpangan antarkampus.



