JCCNetwork.id- Ketua Presidium Jaringan Aktivisi Reformasi Indonesia 98 (Jari 98), Willy Prakarsa, memberikan apresiasi atas perhatian publik yang tercurah pasca penayangan film “Sebelum 7 Hari”. Film yang tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia ini mengangkat kembali kasus pembunuhan tragis Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang terjadi pada 2016 oleh geng motor di Cirebon.
Kasus yang kembali mencuat ini membawa perdebatan dan harapan baru setelah tubuh Linda, sahabat almarhumah Vina, diduga dirasuki Jin Qorin yang mengaku sebagai roh Vina. Jin Qorin tersebut mengungkapkan kronologi pembunuhan secara detail, yang memicu netizen membentuk kelompok intelijen untuk melacak tiga pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
Willy Prakarsa menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan ini. Pertama, ia memberi apresiasi kepada seluruh insan pers dan seniman tanah air yang telah berhasil mendongkrak kembali industri perfilman Indonesia, dengan salah satu sukses besar adalah film “Sebelum 7 Hari”.
Kedua, ia mendukung upaya masyarakat yang berusaha membantu kinerja aparat kepolisian melalui informasi dari Jin Qorin, meski harus tetap berhati-hati dan berdasarkan bukti serta fakta hukum.
“Jika Jin Qorin yang mengaku sebagai roh Vina bisa menyeret dan mencari ketiga DPO tersebut, ini harus didukung penuh. Ini membantu kerja aparat kepolisian yang harus berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa Polisi harus sesuai dengan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, menjadi pengayom dan pelayan yang baik.
Ketiga, sebagai orang beriman, Willy Prakarsa, menekankan pentingnya mendoakan arwah korban agar diampuni kesalahannya dan diterima imannya sesuai agama yang dianut. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada pengaruh Jin Qorin, tetapi mengambil sisi positifnya.
“Jika sukses, Jin Qorin tersebut bisa juga mendorong pencarian Harun Masiku dan para koruptor lainnya, sehingga aset-aset yang dicuri bisa dilacak dan disita untuk rakyat Indonesia,” tambahnya.



