Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas Beralih ke KRIS

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan baru ini memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan potensi perubahan iuran BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem kelas mengalami perubahan menjadi KRIS.

“Soal iuran, kami pastikan masih sama, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis iuran mengacu pada aturan yang lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” terang Rizky dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa penetapan iuran serta manfaat pelayanan akan tetap merujuk pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

- Advertisement -

“Hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran. Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama,” katanya.

Per 15 Mei 2024, berikut adalah besaran iuran peserta BPJS Kesehatan:

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

3. Kelas II Rp100.000 per bulan

5. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas, akan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama. Layanan ini meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan layanan medis lainnya.

Selain itu, kapasitas ruang inap dalam sistem KRIS juga akan seragam. Peserta BPJS Kesehatan, baik yang sebelumnya berada di kelas 1, 2, maupun 3, akan mendapatkan fasilitas ruang inap dengan jumlah maksimal empat tempat tidur.

“Kenapa maksimal empat? Itu demi menjamin mutu pelayanan hingga keselamatan dari peserta BPJS Kesehatan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman,” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia semakin merata dan berkualitas, tanpa membedakan status kelas peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem jaminan kesehatan nasional agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER