JCCNetwork.id – Fraksi Partai Golkar akan tetap mengikuti UU MD3 yang ada saat ini terkait posisi ketua DPR yang bakal ditempati oleh partai politik pemenang Pemilu 2024.
“Selama UU belum diubah, ya, suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR, gitu loh. Sekarang kan undang-undangnya masih seperti itu. Belum ada yang diubah, belum ada yang mengajukan, dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga, dan harus bersama pemerintah,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, Rabu (3/4/2024).
Adapun revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas jauh sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Firman, masuknya revisi UU MD3 ke Prolegnas Prioritas berkaitan dengan penyesuaian pemindahan ibu kota negara. DPR sendiri menjadi salah satu lembaga yang juga akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, Baleg sendiri sejauh ini belum sama sekali membahas revisi UU MD3 tersebut. Firman menegaskan, sehingga hal ini tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR.
“Sampai sekarang belum ada. Jadi bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu juga siapa? Nggak ada yang mengajukan. Sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3,” tegas dia.
Dirinya pun tak ingin berandai-andai dan akan tetap mengikuti UU MD3 yang ada saat ini. Artinya, posisi ketua DPR akan ditempati oleh pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).























