JCCNetwork.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengambil langkah berani untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua kapal ikan asing yang telah disita negara kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi perikanan.
“Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini,” ujar Trenggono, Minggu (31/3/2024).
Dua kapal yang diserahkan memiliki nomor lambung KG. 9464 TS dengan ukuran 106,67 gross tonnage (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS dengan bobot 60,05 GT.
Selain dua kapal tersebut, ada juga tiga kapal lainnya yang akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi perikanan, yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62).
Trenggono menjelaskan bahwa penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut dalam kondisi siap pakai saat diserahkan kepada nelayan.
“Kami tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan, sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kelima kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh tim patroli Ditjen PSDKP KKP di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dalam kurun waktu tahun 2022.
Kapal-kapal asal Vietnam tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen kapal yang lengkap, tidak mematuhi regulasi pelayaran, serta menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan.
Pada tahun 2023, Ditjen PSDKP telah memproses sebanyak 289 kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, termasuk 218 kasus yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan 56 kasus yang diproses secara pidana.
Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin diperketat seiring dengan implementasi program ekonomi biru. Ini akan dilakukan melalui penggunaan smart surveillance system yang mengintegrasikan patroli armada kapal, pesawat udara, serta teknologi satelit dan big data laut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, serta melindungi sumber daya laut.



