Merasa di PHP Soal THR Ojol, SPAI Bakal Gruduk Kantor Kemnaker

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan penolakan terhadap pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) hanya bersifat imbauan.

Mereka mengancam akan mengadakan aksi demonstrasi di gedung Kemenaker dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa mereka akan terus menekan Kemenaker untuk menjadikan pembayaran THR bagi driver ojol sebagai kewajiban aplikator, terutama menjelang lebaran Idulfitri pada 3 April 2024.

Desakan tersebut juga datang dari komunitas driver ojol, yang menuntut penerapan sanksi dan denda bagi aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Lily menambahkan bahwa kekecewaan para driver ojol terhadap keputusan yang tidak konsisten dari Kemenaker telah mencapai puncaknya.

- Advertisement -

Mereka merasa bahwa sebagai pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mereka berhak atas pembayaran THR.

Di sisi lain, Ketua Umum Paguyuban Transportasi Indonesia (Patra), Anton Yamin menyatakan meskipun hanya berupa imbauan, diharapkan aplikator memberikan kebijakan apa yang diinginkan oleh mitranya, menurutnya mitra adalah aset yang ikut mengembangkan bisnis mereka hingga saat ini.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel atau Ariel juga menyoroti kurangnya perhatian perusahaan aplikasi terhadap kesejahteraan mitra drivernya, yang membuat para driver cenderung pesimis terhadap harapan akan pembayaran THR.

Namun, Ariel menegaskan bahwa aksi demonstrasi bukanlah solusi yang tepat. Sebaliknya, ia menyerukan agar Kemenaker mengambil sikap yang lebih tegas terhadap perusahaan aplikasi untuk memastikan pembayaran THR kepada mitra drivernya.

Sebelumnya, Kemenaker menyampaikan bahwa driver ojol masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) dan wajib menerima THR Lebaran 2024.

Namun, klarifikasi terbaru menyatakan bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hanya bersifat imbauan, tanpa adanya sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tiga Pelaku Jambret Ponsel Turis Asing Dibekuk

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga negara asing asal Jerman di kawasan Sawah Besar,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER