JCCNetwork.id – Aksi penipuan dalam transaksi penjualan kopi berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Seorang tersangka, Akif (41) asal Pajar Bulan, Kelurahan Pajar Bulan, Tenong, Kabupaten Lampung Barat, berhasil ditangkap setelah Arifin Kusumahadi (58) warga Gondang Duwur, Kabupaten Temanggung, melaporkan dirinya menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, menjelaskan bahwa Akif menawarkan biji kopi kering seberat 10 ton kepada Arifin dengan harga mencapai Rp400.000.000. Transaksi pun disepakati, dengan pembayaran awal sebesar Rp350.000.000 melalui transfer, sementara sisanya akan dibayarkan saat biji kopi sudah tiba di gudang pelapor.
Namun, kecurigaan muncul ketika setelah pembayaran dilakukan, biji kopi yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Arifin, mencurigai adanya penipuan, meminta bantuan temannya, FX Pringgo, untuk mengecek langsung di lokasi Akif. Hasilnya sungguh mengejutkan; biji kopi yang seharusnya sudah siap dikirim ternyata tidak ada.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000 dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo,” katanya, Selasa (2/1/2024).
Akif dihadapkan pada pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi terus menyelidiki apakah ada korban lain yang mungkin telah menjadi mangsanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam bisnis online yang rawan terhadap tindak penipuan.



