Kuasa Hukum Ungkap Detail Terakhir Enembe Sebelum Wafat di RSPAD

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta Selatan, tanpa menunjukkan tanda-tanda penurunan kesehatan sebelumnya. Kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, memberikan keterangan bahwa pada hari kepergiannya, Enembe masih beraktivitas normal.

“Jadi, beliau tidak ada dropnya, tadi kira-kira jam 9-an beliau bangun, lalu ada yang biasa menemani. Beliau bangun dari tempat tidur berdiri kira-kira satu menit, lalu minta tidur kembali. Begitu mau tidur kembali dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau tidak ada nafas lagi,” kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

- Advertisement -

Petrus menambahkan bahwa ia sempat bertemu dengan Enembe pada malam sebelum kepergiannya, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saya pribadi mengunjungi bapak jam sembilan malam. Bapak masih makan kentang di kasih mamah karena kemarin Natal tidak datang,” kata Petrus.

Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, menyatakan bahwa rencananya jenazah Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Namun, proses pemulangan tersebut masih perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan pemerintah setempat.

- Advertisement -

“Memang bapak harus diterbangkan ke Papua, tetapi memang harus dirundingkan dahulu karena keputusan bapak bukan hanya keluarga. Beliau kan Gubernur Papua yang kami sayangi, pasti ada upacara protokoler sehingga apa yang terjadi bukan dari ibu Lukas, Ade. Tim pengacara harus berkoordinasi dengan Pemda Papua, sikapnya seperti apa, kami belum tahu. Tapi, ada koordinasi baik karena akan diberikan penghormatan,” lanjutnya.

Lukas Enembe, yang beberapa bulan terakhir menjalani sidang kasus korupsi di Jakarta, mengalami penurunan kesehatan dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan vonis lebih berat, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kantor BGN Digeledah Usai Pergantian Kepala, Audit Internal Berjalan

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6). Langkah hukum...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER