JCCNetwork.id – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tata kelola administrasi yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 ini dianggap sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12/2023), dikutip.
Salah satu aspek penting dari PMK-129 adalah penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam proses administratifnya.
Perubahan signifikan lainnya adalah kemudahan bagi WP yang memiliki tunggakan PBB. PMK-129 memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan pengurangan PBB meskipun memiliki tunggakan sebelumnya.
Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.
Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.
PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.
Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.
PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.



