Mengurai Langkah Berani PMK-129 dalam Pengurangan PBB

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tata kelola administrasi yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 ini dianggap sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

- Advertisement -

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12/2023), dikutip.

Salah satu aspek penting dari PMK-129 adalah penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam proses administratifnya.

Perubahan signifikan lainnya adalah kemudahan bagi WP yang memiliki tunggakan PBB. PMK-129 memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan pengurangan PBB meskipun memiliki tunggakan sebelumnya.

- Advertisement -

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

GPK Imbau Jangan Jadikan Kasus Sukoharjo Jadi Komoditas Politik dan Isu SARA

Jakarta- Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, mengimbau masyarakat agar menyikapi penggeledahan di lingkungan Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Flashback Pidato Prabowo, Singgung Pertandingan Jenderal, Kini Muncul Dugaan Penyadapan Presiden
10:13
Video thumbnail
Detik Detik Jokowi Buka Semua Ijazah di Hadapan Roy Suryo Cs #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Detik-Detik Jokowi Disambut Para Pendukung Saat Tiba di PN Jaktim #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden
08:02
Video thumbnail
Rocky Gerung Lempar Sindiran Menohok soal Dugaan Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
Menohok, Rocky Gerung Sindir Soal Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Kerjaan Polisi
10:40
Video thumbnail
Yusril Sebut Listyo Sigit Cs Diduga Ingin Melumpuhkan Kekuasaan Prabowo #shorts #trending
01:05
Video thumbnail
Yusril Ungkap Dugaan Listyo Sigit Cs Lumpuhkan Kekuasaan Presiden Prabowo
08:01
Video thumbnail
Mensesneg Blak-blakan, Sebut Aksi Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar #shorts #trending
01:17
Video thumbnail
Kata Menkopolkam Soal Situasi Kamtibmas Saat Ini #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Ijazah Gibran Jadi Sorotan Lagi, Pemohon Bongkar Persoalan Pilpres 2024 dan Tantang MKMK Bertindak
08:40
Video thumbnail
Advokat Soroti Fenomena "Jeruk Makan Jeruk" Dalam Pengawasan Polri
09:30

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER