Habisi Nyawa Kekasihnya Dengan Racun Tikus, AMW Dicokok Jatanras Polda Metro Jaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban berinisial JS (26), di daerah Cikarang Timur, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Bahkan, tak sampai 24 jam, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku berinisial AMW yang tak lain adalah kekasih korban.

- Advertisement -

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai menerima laporan polisi pada Jumat, 8 Desember 2023.

“Tak butuh sampai 24 jam, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan tersangka AMW disebuah SPBU yang terletak di wilayah Tasik, Jawa Barat,” kata AKBP Saiman, kepada awak media, Rabu, (13/12/2023).

Korban (JS) dan pelaku (AMW) kata Saiman, telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir. Sebab, korban dan pelaku, sama-sama bekerja disebuah rumah sakit swasta di Bekasi, Jawa Barat.

- Advertisement -

“Korban bertugas sebagai cleaning service, dan pelaku bekerja sebagai secutity,” timpal Saiman.

Kepada polisi pelaku mengaku, tak sanggup memenuhi permintaan korban. Dimana, korban selalu mengancam akan memberitahu kepada istri sah pelaku, jika pelaku tak mendatangi kontrakan korban.

“Lalu, pelaku mendatangi sebuah tokoh burung dan membeli obat racun tikus, dengan mencampur racun tikus ke makanan korban yang dibeli pelaku,” terangnya.

Usai makan makanan yang dibelikan oleh pelaku, korban merasa pusing, dan pelaku menyarankan korban untuk istrahat.

Untuk memastikan korban meninggal, pelaku menunggu diteras kontrakan sambil mengisap roko selama 15 menit.

Selesai merokok, pelaku masuk kekamar kontrakan dan memeriksa nadi korban. Pemeriksaan nadi itu dilakukan pelaku, untuk memastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.

“Ketahuan nadi korban tak berdenyut lagi, pelaku melakban kaki hingga tangan korban dan menutup badan korban menggunakan plastik,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal, 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidananya seumur hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Beckham Bidik Kemenangan Persib Bandung di SUGBK

JCCNetwork.id-Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, menatap optimistis laga menghadapi Persija Jakarta pada lanjutan BRI Super League 2025/2026 yang akan digelar di Stadion Utama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER