JCCNetwork.id – Kasus pembunuhan yang mengguncang Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini terkuak dengan motif asmara yang mengejutkan. Seorang pria berinisial AMW (35) diduga melakukan tindakan mengerikan tersebut terhadap perempuan berinisial JS (26), dipicu oleh ketegangan asmara.
“Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara,” kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Tidak hanya itu, Samian juga mengungkapkan bahwa AMW merasa cemas jika hubungan asmara dengan korban terbongkar oleh istrinya.
“Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka,” kata Samian.
Puncak tragedi terjadi pada Minggu (3/12), ketika AMW merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan racun tikus ke dalam makanan yang dikonsumsi oleh JS.
Setelah korban tak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencekik leher korban dan mengikat kedua kaki serta tangan menggunakan lakban. Selanjutnya, mulut dan hidung korban ditutup dengan rapat menggunakan lakban.
Usai melakukan kejahatan itu, AMW meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu dari luar. Kejadian tragis ini baru terungkap pada Jumat (8/12) ketika warga menemukan jasad JS dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Sampai pada Jumat (8/12) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu,” katanya.
Saiman menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada (9/12) pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12).
Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Samian menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada 9 Desember pukul 00.30 WIB di sebuah SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang dapat menghadirkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dengan batas maksimal 20 tahun.









