PAN Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Langsung oleh Presiden dalam RUU DKJ

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Partai Amanat Nasional, menolak usulan penunjukan gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Demikian kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto.

“Usulan yang tertuang dalam RUU DKJ, khususnya mengenai penunjukan gubernur, harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut,” kata Yandri, Kamis (7/12/2023).

- Advertisement -

Yandri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, menyoroti ketentuan dalam RUU DKJ yang menyebutkan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, dengan mempertimbangkan usul DPRD.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat, di mana seharusnya masyarakat memiliki hak untuk memilih kepala daerah secara langsung. Ia bahkan mengusulkan agar wali kota dan bupati di Jakarta, yang kehilangan status ibu kota, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), dan mengusulkan pembentukan DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/12), RUU DKJ disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Meskipun demikian, Fraksi PKS, salah satu dari sembilan fraksi di DPR RI, menyatakan tidak setuju dengan pengesahan tersebut. Setelah disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah dalam tahap selanjutnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Rekor Baru Ketahanan Pangan Nasional

JCCNetwork.id- Pemerintah mencatat tonggak baru dalam penguatan ketahanan pangan nasional setelah Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menembus angka lebih dari 5 juta ton pada Kamis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER