JCCNetwork.id- Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menyampaikan usulan untuk menggunakan hak angket terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden/calon wakil presiden sedang dipertimbangkan oleh beberapa Fraksi di DPR RI.
“Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Anggota DPR tersebut menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan pengawasan terhadap putusan MK, yang akan diulas mulai dari alasan putusan hingga dampaknya terhadap pemerintah.
“Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya,” ujar Achmad Baidowi.
Ia juga mencatat bahwa ide untuk menggunakan hak angket ini awalnya diajukan oleh politikus dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, selama Rapat Paripurna DPR RI.
“Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD,” ujar Baidowi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.
Putusan MKMK ini akan disampaikan pada tanggal 7 November mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.



















