JCCNetwork.id – Sebuah langkah telah diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi antara TNI-Polri dengan aparatur sipil negara (ASN). Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, yang memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Hal ini membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dan administrasi negara. Pasal 19 (2) dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan, “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri akan dilaksanakan di instansi pusat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN tertentu ini akan diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga prosesnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pasal 20, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pegawai ASN yang akan menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Hal ini menunjukkan bahwa seleksi dan penempatan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN akan didasarkan pada keahlian dan kemampuan yang dimiliki, memastikan bahwa mereka dapat memberikan kontribusi maksimal dalam tugas-tugas administratif.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN terdiri dari 77 pasal dan membawa harapan baru atau ketakutan baru? Di samping itu, sebanyak delapan fraksi menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.



