JCCNetwork.id- Ketua KPK, Firli Bahuri menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Demikian kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, saat menanggapi soal Firli tidak menghadiri panggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
“Bahwa pada dasarnya kami di KPK sangat menghormati proses yang sedang dilakukan di Polda Metro,” kata Asep Guntur, Jumat (20/10/2023).
Ia mengungkapkan bahwa surat panggilan dari Polda telah diterima pada 19 Oktober 2023 untuk agenda pemeriksaan pada tanggal 20 Oktober 2023. Namun, pada tanggal tersebut, terdapat agenda penting yang harus dihadiri oleh pimpinan KPK.
“Tentunya pimpinan sudah bersurat kepada Mabes Polri, kepada Polda Metro tentunya, dan juga pada Menko Polhukam kalau tidak salah. Disampaikan Pak Ghufron untuk meminta penjadwalan ulang,” tambah Asep.
Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat untuk meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan tersebut. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tutup Ghufron.



