JCCNetwork.id- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang berupaya menurunkan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Tidak ada tanggapan, saya enggak ngikuti lo dari tadi kan rapat,” ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Gibran enggan memberikan komentar yang panjang lebar terkait putusan MK dan menyatakan bahwa ia sedang fokus mengerjakan tugasnya sebagai wali kota Solo.
Selain itu ia menekankan pentingnya untuk tidak mengait-kaitkan dirinya dengan putusan MK ini, karena hal tersebut dapat membuat masyarakat resah. Ia menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pembangunan daerah Solo dan bukan pada persoalan putusan MK.
“Ya makanya jangan mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh. Clear ya, wis ojo (jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum,” tandasnya.



