Lampu Merah TikTok Shop! Dilarang Jual-Beli Hanya Promosi Produk

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembatasan penggunaan TikTok Shop dalam upaya mematuhi peraturan pemerintah terkait e-commerce di Indonesia yang telah direvisi berdasarkan Permendag 50 Tahun 2020. Pembatasan ini mencakup larangan untuk menjalankan transaksi jual-beli di dalam platform TikTok Shop.

Perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Presiden RI, Joko Widodo, secara tegas menegaskan aturan ini dalam rapat terbatas yang diselenggarakan pada Senin (25/9/2023).

- Advertisement -

Zulkifli Hasan, menjelaskan pengguna TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan penjualan juga pembayaran langsung melalui aplikasi ini. Fungsinya hanya sebatas untuk promosi.

“Aplikasi ini hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan fungsi TV yang tidak dapat menerima pembayaran langsung. TikTok Shop harus berperan sebagai platform digital untuk mempromosikan produk dan jasa,” ungkap Zulhas dikutip.

Adapun TikTok Shop pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat pada bulan September 2023 dan beroperasi sebagai bagian dari platform TikTok dalam konsep social commerce.

- Advertisement -

Menurut informasi dari berbagai sumber, TikTok Shop hanya menerima pedagang yang merupakan bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk usaha atau pengusaha mikro lokal yang telah diverifikasi melalui kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.

Untuk operasional di Indonesia, TikTok Shop tidak memiliki sistem pembayaran dan logistik sendiri, namun bermitra dengan sejumlah penyedia layanan logistik. Sistem pembayaran yang diterima oleh TikTok Shop mencakup berbagai jenis metode seperti kartu kredit atau debit, transfer bank, dompet digital, dan juga pembayaran tunai atau cash on delivery (COD).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengadilan Militer Periksa Saksi Dugaan Penculikan dan Pembunuhan

JCCNetwork.id-Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (27/4). Agenda sidang hari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER