JCCNetwork.id- Polemik dugaan eksploitasi anak melalui platform TikTok oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan, Sumatera Utara terus bergulir.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, meminta aparat menindak pengelolanya.
“Apalagi ini anak yang masih bayi yang secara sengaja dijadikan sebagai media untuk mendapatkan donasi dari masyarakat,” kata Ace kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, panti asuhan seharusnya tidak menggunakan anak-anak sebagai sarana untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan personal pengelola.
“Kalaupun suatu panti asuhan ingin mendapatkan donasi dari masyarakat, tidak boleh mengkapitalisasi bayi atau anak-anak untuk kebutuhan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ace menyoroti bahwa setiap panti asuhan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial. Menurutnya, pendirian panti asuhan harus melalui proses yang terstruktur dan memiliki badan hukum yang jelas. Ini
“Panti asuhan itu harus terdaftar pada Kementerian Sosial RI sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial yang memiliki badan hukum yang jelas. Tidak sembarangan dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak,” ucap dia.
Polisi telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan seorang pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamanueli Zebua (ZZ), sebagai tersangka. ZZ diduga mengeksploitasi anak-anak panti untuk keuntungan pribadi melalui media sosial TikTok.
Aksi eksploitasi ini pertama kali terungkap melalui video viral yang menampilkan seorang pengasuh panti asuhan memberi makan bayi berusia dua bulan.
Selain itu, terungkap bahwa ZZ telah mengumpulkan donasi melalui TikTok dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
“Itu satu bulan bisa Rp 20 juta-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).



