Eksepsi Rafael ‘Gagal Total’ Persidangan Korupsi Terus Bergulir!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Senin (18/9/2023), Hakim Ketua Suparman mengumumkan: “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima”

- Advertisement -

Bagi Majelis Hakim alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Rafael Alun tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka berargumen bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi semua persyaratan formal dan materi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” kata Suparman.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun berpendapat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan harus dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat Rafael adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

- Advertisement -

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, karena rujukan yang digunakan oleh penasihat hukum Rafael berada di luar ruang lingkup tuntutan JPU KPK.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi rujukan alasan keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa,” jelas Suparman.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengemukakan bahwa proses hukum perkara pidana Rafael tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan karena ada sengketa prayudisial yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Majelis hakim dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum perkara TUN tidak akan menghalangi proses hukum perkara pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana. Hal ini disebabkan oleh kompetensi PTUN berbeda dengan kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Suparman.

Dengan penolakan ini, pemeriksaan perkara Rafael Alun akan tetap berlanjut. Agenda persidangan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Gratiskan Transportasi bagi Pencari Kerja

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas program Kartu Layanan Gratis (KLG) dengan memasukkan pencari kerja sebagai penerima manfaat mulai 1 Januari 2027. Kebijakan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Mentan Amran Beri Kebebasan Petani Sampaikan Keluhan Langsung ke Dirjen Lewat Telepon #shorts
02:01
Video thumbnail
Tak Ada Sekat, Mentan Amran Persilakan Petani Telepon Langsung Dirjen Sampaikan Permintaan
08:33
Video thumbnail
Akses ke DPR Seperti Masuk Penjara #shorts #trending
00:54
Video thumbnail
Dulu Disepelehkan Kini Singkong Dikembangkan BRIN untuk Padamkan Api #shorts #trending
00:52
Video thumbnail
Tak Berdaya karena Koalisi Kuat, DPR Hanya Dekorasi di Parlemen
00:56
Video thumbnail
Tak Disangka Singkong yang Sering Diremehkan Kini Diteliti BRIN untuk Memadamkan Kebakaran
08:29
Video thumbnail
Menko Cak Imin Blak-blakan soal Kemiskinan RI Turun Jadi 8,07 Persen
08:46
Video thumbnail
Soroti Kelemahan Permohonan Uji UU Lingkungan Hidup, Hakim MK Cecar Pemohon Bertubi tubi
08:32
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Strategi Baru Ekspor Indonesia, Tak Perlu Singgah di Negara Lain
08:45
Video thumbnail
Kapolri Suyudi Gandeng Komdigi Perkuat Pemberantasan Kejahatan Digital
05:12
Video thumbnail
Dinilai Berpotensi Bebani APBN, 26 Wantimpres Era Prabowo Digugat ke MK #shorts #trending
01:35
Video thumbnail
Kalau Ketemu Presiden Prabowo Mau Sampaikan Apa?
01:14
Video thumbnail
Gugatan ke MK, Keberadaan 26 Wantimpres Prabowo Dinilai Bebani APBN
12:59
Video thumbnail
Prabowo Kerap Reshuffle Menteri, Mahfud MD Angkat Bicara
09:01
Video thumbnail
Komisi III DPR Serukan Perangi Jaringan Narkoba Dari Malaysia #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Hinca Panjaitan Serukan Perang terhadap Bandar Narkoba Dari Malaysia
09:35
Video thumbnail
Dukung Rumah Subsidi, Prabowo Dorong Penyerapan 2,4 Juta Genteng Produksi UMKM #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Menteri Ara Beberkan Arahan Prabowo, 2,4 Juta Genteng UMKM Siap Dikirim untuk Rumah Subsidi
08:01
Video thumbnail
Indonesia Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Bahlil Akhirnya Buka Suara
08:30
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Jadi Pusat Perhatian di Lampung #shorts #trending
01:58

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER