JCCNetwork.id-Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG resmi dicopot tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
“Bersangkutan (AKP AG) dipecat tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, Sabtu (16/9/2023).
Helmi menegasakan bahwa pemecatan secara tidak hormat kepada AKP AG adalah bukti bahwa tak ada tebang pilih dimata hukum sebab ini merupakan komitmen Polda Lampung untuk membersihkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
“Tak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” jelas Helmy
Ia menyampaikan, keputusan ini selasaras kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
Sementara itu Helmy juga membeberkan bahwa pihanya akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
“Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap,” ucapnya.
Kaat dia, AKP AG diduga terlibat dalam narkoba jaringan internasional tersebut degan bertugas melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” pungkasnya.



