Penjual Cireng Tega Cabuli Anak Berusia 2 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Peristiwa cabul kembali terjadi di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Dimana seorang pria berinisial NM (39) yang berprofesi sebagai penjual cireng keliling telah dibekuk kepolisian usai mencabuli bocah berusia 2 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.

- Advertisement -

“Pelaku NM telah kami lakukan penahanan terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023,” ujar Iverson dikutip Jumat (15/9/2023).

Iverson menuturkan, pelaku menjalankan aksi kejinya saat Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 siang WIB. Dimana saat itu pelaku tengah berjualan cireng disekitaran rumah korban.

“Pelaku memanggil korban mendekat ke tempat jualannya dan saat itu korban ditemani oleh kakaknya yang juga masih tergolong anak,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Iverson, pelaku menarik badan korban kemudian melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban yang masih berusia 2 tahun tersebut.

Lanjut dia, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Singkat cerita aksi cabul tersebut terekam CCTV hingga akhirnya viral dan berujung pelaku diringkus polisi.

“Pelaku di ancam hukuman 15 tahun penjara. Karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Tetapkan Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

JCCNetwork.id- Polresta Pati menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kapolresta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER