Bawaslu Tegaskan Rumah Ibadat Tak Boleh Diperalat Untuk Politik Identitas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Munculnya tayangan video bacapres Ganjar Pranowo di stasiun TV swasta saat azan magrib mendorong Bawaslu RI bertindak dengan meminta para bacapres dan bacawapres tak menggunakan politik idetias keagamaan saat sosialisasi di publik.

“Kami minta sama dengan semua tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu menjadi satu hal yang perlu kemudian untuk kita menahan diri. Tempat ibadah tidak digunakan untuk tempat sosialisasi pasangan calon, belum ada ya, sosialisasi peserta Pemilu, peserta Pemilu sudah ada, partai politik. Kami harapkan tidak terjadi,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (13/9/2023).

- Advertisement -

Bagja mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menurunkan surat imbauan ke setiap peserta Pemilu agar dapat mematuhi aturan sebelum menggelar kampanye.

“Nanti kami akan tembuskan, sampaikan surat imbauan kepada semua peserta Pemilu dan kita ingatkan kembali bahwa sekarang masih tahapan sosialisasi dan belum kampanye,” sebut Bagja.

Ketua Bawaslu RI itu juga mengingatkan para peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga seperti spanduk yang menampilkan ajakan mencoblos. Sebab bila anjuran itu tak dijalankan maka Bawaslu akan turun tangan.

- Advertisement -

“Kami meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga peserta Pemilu baik daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak. Mengajak adalah salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” sambungnya.

Kemudian Bagja juga menjelaskan Pemilu hanya boleh memperkenalkan diri kepada publik. Maka itu tak boleh melanggar dari aturan itu.

“Pemasangan alat peraga itu kami harapkan juga tidak melanggar aturan daerah setempat, misalnya yang tidak diperbolehkan itu apa peraturan wali kota, peraturan bupati atau peraturan gubernur,” jelasnya.

Sementara itu Bagja juga berpesan kepada Bawaslu di provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengecek alat peraga kampanye. Jika spanduk yang melanggar aturan harus diturunkan.

“Jadi kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan inventarisir terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut,” ujar dia.

Diakhir kalimat Bagja kembali mengingatkan peserta Pemilu tak memasang alat peraga di rumah ibadah hingga fasilitas pemerintah. Hal itu sesuai dengan surat imbauan dari KPU RI.

“Alat peraga tapi tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, kompleks militer, kompleks kepolisian dan juga khususnya kantor pemerintah, kantor-kantor negara, itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

17 Juta Suara Terancam Hilang, GKSR Desak PT Pemilu Dihapus

JCCNetwork.id- Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka menggelar focus group discussion...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER