JCCNetwork.id – Satu dari empat tersangka komplotan begal di jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu Bekasi ditangkap unit Reskrim Polsek Setu dan Ranmor Polres Metro Bekasi.
“Satu pelaku telah diamankan ialah TVH. Sementara tiga pelaku lainnya buron, diantaranya IB, DA, dan TA,” terang Kapolsek Setu, AKP Abdul Rasyid, saat jumpa pers, Kamis (10/8/2023).
Personil kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari warga, terkait pelaku TVH. Kemudian polisi mencari pelaku dirumahnya di Tambun Selatan, Bekasi.
“Saat penangkapan (pelaku) tidak berada dirumahnya. Namun, saat petugas keluar rumah, melihat tersangka sedang berjalan di Jalan Kalimalang dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap,” papar AKP Abdul Rasyid.
Saat diselidiki, motif tersangka lantaran faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP.
“Maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.



