Ada Skandal Korupsi Heboh! Kantor Gubernur NTT Digeledah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Pada tanggal 9 Agustus 2023, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di kompleks kantor Gubernur NTT yang terletak di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dalam penggeledahan tersebut, Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi fokus utama.

Momentum penggeledahan ini muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Thelma DS Bana.

- Advertisement -

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan wewenang Kejati NTT. Kosmas juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari aturan yang memungkinkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Thelma DS Bana, meskipun ia telah memasuki masa pensiun.

“Ibu Thelma itu sudah pensiun, tapi kita akan cari aturannya apakah mungkin dari Pemprov memberikan pendampingan hukum. Tapi, nanti tanya di kejaksaan saja ya,” tutur Kosmas, melansir Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Raka Putra mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana, dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang serta di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Tertahan di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga

JCCNetwork.id-Harga emas dunia masih bergerak dalam rentang terbatas pada perdagangan Selasa (21/4/2026), seiring pelaku pasar yang memilih menunggu kepastian arah kebijakan suku bunga bank...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER