JCCNetwork.id- Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Masih proses,” ujar Whisnu saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
- Advertisement -
Pendalaman itu fokus terhadap laporan analisis rekening tersebut yang diberikan oleh pihak Kemenko Polhukam.
“Masih didalami,” ucapnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang sudah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Advertisement -



