JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah berselisih pandangan terkait sikap terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan secara nasional. Perhatian khusus ditujukan kepada 4.005.275 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Bawaslu menegaskan bahwa pemenuhan KTP menjadi hal yang sangat penting dalam proses pemilihan. Mereka khawatir bahwa 4 juta pemilih yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tidak akan dapat menggunakan hak pilih mereka jika tidak memiliki KTP elektronik.
Di sisi lain, KPU berpandangan bahwa keberadaan KTP dapat disubstitusi dengan cara lain agar pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menekankan bahwa “urusan administrasi” tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mencoblos. KPU berupaya menemukan solusi yang memungkinkan agar pemilih pemula tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan meskipun belum memiliki KTP elektronik.
“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” kata Hasyim, Senin (10/7/2023).
Sementara itu, selain perbedaan pendapat mengenai DPT, isu terkait verifikasi data calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang dilakukan oleh KPU juga tengah menjadi sorotan. Rencananya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023, diikuti oleh periode pengumuman dan penerimaan masukan dari masyarakat pada tanggal 19-28 Agustus 2023.



