JCCNetwork.id- AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditiya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua).
“Kejari Medan menerima Tahap II dengan tersangka AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon, Selasa (27/6/2023).
Achiruddin Hasibuan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Mantan perwira Polisi ini dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya, AH, menganiaya Ken Admiral. Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.



