JCCNetwork.id – Manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP menjalankan prkatik penipuan berkedok perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polresta Mataram kemudian menangkap pelaku usai adanya pengaduan dari korban. Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Terhadap yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan PMI,” kata Made, di Mataram, Rabu (21/6/2023).
Dalam kasus ini terdapat lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dari pengakuan korban, mereka telah menyetorkan uang tunai Rp30 juta kepada tersangka.
Setelah menyetorkan uang, para korban tidak juga kunjung mendapatkan kepastian kapan akan bekerja ke Korea. Hal itu pun yang menjadi dasar korban melaporkan BP ke Polisi.
“Jadi, tersangka ini menjanjikan korban untuk bekerja ke Korea dengan gaji besar. Sebesar Rp30 juta itu diminta untuk biaya administrasi,” ujarnya.
Polisi menjerat BP dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.



